TGUPP Anies Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kapuspen Kemendagri

By Admin

nusakini.com--Menganggapi polemik dicoretnya item penganggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang masuk di APBD DKI Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arief M Eddie menegaskan, prinsipnya Kemendagri tak pernah melarang seorang gubernur mengangkat tim ahli atau staf khusus. Kementerian seusai perintah UU, wajib mengevaluasi.  

"Kita wajib untuk melakukan evaluasi, karena yang digunakan adalah dana APBD," kata Arief di Jakarta, Jumat (21/12).  

Arief menegaskan, APBD adalah uang rakyat. Maka, penggunaannya harus sesuai ketentuan anggaran yag diatur Menteri Keuangan. Apalagi jika uang rakyat itu digunakan untuk membiayai, misalnya staf yang non ASN atau pejabat negara. Tidak bisa asal menganggarkan.  

"Didalam menganggarkan pun harus ada dasar hukumnya, walaupun punya dana sangat besar di dalam menganggarkan harus ada dasar hukumnya," ujarnya. 

Kaitannya dengan tenaga ahli yang masuk dalam TGUPP, kata Arief, sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Jadi, seberapa perlu keahliannya dan lain-lainnya harus mengikuti SKPD pengguna. Dan itu diatur juga demgan Standar Biaya Umum (SBU) dan (Standar Biaya Khusus (SBK). 

"Yang lebih utama ada Pergub yang menyatakan perlu keahliannya. Hal tersebut sudah bisa menjawab dua hal yaitu penggunaan dana untuk tenaga ahli dan hibah untuk parpol," katanya. 

Arief juga mengatakan, salah kalau misalnya gubernur akan mengabaikan hasil evaluasi APBD oleh Kemendagri. Arief pun mengingatkan gubernur diangkat dan sumpah untuk menjadi pejabat negara dan harus patuh dengan aturan.

Sekadar diketahui, tentang evaluasi APBD oleh Kemendagri diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 6 UU Pemda dinyatakan, dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. Lalu Pasal (7) UU Pemda juga menyatakan, dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernurtentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud. Dan Pasal (8), menyatakan, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernurtentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.(p/ab)